Deli Serdang, LIVESUMUT.com – Diduga melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan lingkungan hidup, Usaha Dagang (UD) SU ANDA di Jalan Siliwangi, Gang Laksana, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik.
Pada Kamis (26/12/2024), Tim investigasi mengungkap aktivitas pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke aliran irigasi masyarakat.
Menurut pengakuan pemiliknya, Pak Gomah, UD. SU ANDA yang bergerak di bidang pencucian karung bekas seperti karung pupuk, tepung, gula, dan pestisida, telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin AMDAL dan IPAL.
“Sebenarnya masyarakat di kampung ini memang sudah lama mencuci karung sebagai pekerjaan utama, dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan. Irigasi ini langsung mengalir ke sawah masyarakat dan kemudian ke sungai, bahkan sampai ke laut. Sampai sekarang, masyarakat tidak ada yang mengeluh,” jelas Pak Gomah didampingi seorang tokoh masyarakat setempat, Pak Wargono.
Pernyataan ini menunjukkan ketidaksadaran terhadap dampak limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
Limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara, yang berdampak pada kematian massal biota air, kerusakan ekosistem, serta bahaya kesehatan seperti kerusakan sistem saraf, pencernaan, dan pernapasan manusia.
Tim Investigasi menemukan pekerja mencuci karung bekas pestisida dan pupuk langsung di aliran irigasi.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius, terutama karena limbah cair yang mengandung bahan kimia seperti sodium hydroxide dan hydrochloric acid dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan ancaman kesehatan yang signifikan.
Yang lebih mencengangkan, seorang oknum Bhabinsa yang hadir di lokasi justru mendukung aktivitas tersebut.

“Tidak apa, jangan takut. Tidak ada yang tercemar. Kalau mau dibuktikan, biar uji lab nanti yang membuktikan,” ujarnya kepada Pak Gomah.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya dukungan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh UD. SU ANDA.
Pencemaran lingkungan tanpa izin melanggar Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelaku dapat dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi dan uji laboratorium terhadap air yang diduga tercemar.
Selain itu, aparat kepolisian dan pihak berwenang, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan, diminta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan menegakkan hukum.













