Jakarta, LIVESUMUT.com – Pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) menyusul banyaknya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka akibat bencana banjir.
Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, dalam sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Bayu menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, banjir melanda Kota Medan, menggenangi TPS, rumah penduduk, dan jalan menuju TPS.
“Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur),” ujar Bayu.
Menurut Bayu, KPU Kota Medan telah mengubah waktu pemungutan suara tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul.
Perubahan tersebut membuat proses pemungutan suara dilakukan pada siang, sore, hingga malam hari.
“Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut,” tambahnya.
Bayu juga menyoroti pelaksanaan pemungutan suara yang tetap dilakukan pada 27 November 2024 meskipun terjadi gangguan akibat banjir.
Ia menyebut bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 49 PKPU 17/2024, yang seharusnya mengatur pengulangan pemungutan suara jika terdapat gangguan signifikan.
“Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagaimana ditentukan Pasal 49 PKPU 17/2024,” jelasnya.
Selain itu, Bayu mengungkapkan adanya pelanggaran dalam tata cara penanganan surat suara.
Menurutnya, KPU membuka kotak suara tidak sesuai prosedur, dan surat suara yang tidak terpakai tidak diberi tanda sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024.
“Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024,” ungkapnya.
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak pilih masyarakat Medan yang terdampak bencana serta pelaksanaan pemilu yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut untuk memutuskan hasil sengketa ini.













