Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan abang beradik, Dedy Simamora dan Patar Simamora, terhadap Agus Salim melalui pendekatan humanis.
Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH, yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, bersama Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, serta para Kasi, memaparkan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut pada Rabu (5/2/2025).
Ekspose ini disampaikan kepada JAM Pidum yang diterima oleh Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, beserta timnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, perkara ini berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, dengan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika kedua tersangka dan korban sedang minum tuak di sebuah warung milik seseorang bermarga Hutagaol.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban Agus Salim meminta maaf kepada Dedy Simamora karena sebelumnya memaki istrinya.
Namun, Dedy menolak permintaan maaf tersebut dan meminta korban untuk langsung meminta maaf kepada istrinya, Rismah Tety Ulina Tarihoran.
Situasi memanas ketika Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata keras, “ise na pir” yang berarti “siapa yang kuat.”
Tanpa diduga, ia mengambil asbak hijau di atas meja dan memukul wajah sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka di bagian telinga.
Tak berhenti di situ, Dedy juga meninju wajah korban sebanyak tiga kali.
Melihat kejadian tersebut, Patar Simamora ikut terlibat dengan meninju wajah korban satu kali.
Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan insiden tersebut, hingga akhirnya berkas perkara bergulir di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong.
Penyelesaian Humanis
Dalam upaya penyelesaian perkara, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi yang akhirnya mendapat persetujuan dari JAM Pidum untuk diselesaikan secara damai.
“Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian,” ujar Adre W. Ginting.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka yang merupakan saudara kandung telah meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan seperti semula,” tutupnya.













