Samosir, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi meluncurkan aplikasi berbasis website “JAGA DESA” (Jaksa Garda Desa) di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Senin (24/3/2025).
Launching dilakukan oleh Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, serta Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kejari Samosir, Kepala Dinas Sosial PMD F. Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Kabupaten Samosir beserta jajaran, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Samosir.
JAGA DESA: Inovasi Digital untuk Transparansi Dana Desa
Aplikasi JAGA DESA merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan dana desa digunakan secara efektif dalam pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menegaskan bahwa kehadiran JAGA DESA akan menjadi langkah strategis dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa.
Ia berharap kepala desa dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, mengingat dana desa selalu diawasi untuk memastikan akuntabilitasnya.
“Kepala desa sebagai pemimpin di desa harus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Program ini juga mengharuskan penginputan data desa secara serius dan tepat,” ujar Ariston.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga kepala desa yang berlatar belakang pendidikan beragam perlu mendapat pendampingan dalam mempertanggungjawabkan anggaran desa secara akuntabel.
Dukungan DPRD dan APDESI untuk Program JAGA DESA
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyambut baik kehadiran aplikasi ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan desa.
“Program ini sangat luar biasa. Dengan adanya JAGA DESA, diharapkan seluruh kepala desa dapat mengimplementasikan APBDes 2025 dengan lebih baik,” kata Nasip.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat, yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, menuntut desa untuk menjalankan program prioritas serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Senada dengan hal itu, Ketua APDESI Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, menyampaikan harapannya agar JAGA DESA menjadi wadah kemitraan antara desa dan kejaksaan dalam pengawasan keuangan desa.
“Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, pemerintah desa dapat bekerja lebih nyaman tanpa khawatir adanya kesalahan administratif dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Kajari Samosir: “Membangun Desa Berarti Membangun Indonesia”
Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum menjelaskan bahwa JAGA DESA merupakan program unggulan Kejaksaan Agung RI yang telah dilaunching secara nasional pada 7 Februari 2025 oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT.
Menurutnya, aplikasi ini adalah wujud nyata dari Asta Cita Presiden RI, khususnya poin keenam yang menekankan pentingnya membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Pembangunan desa adalah pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia,” tegas Hutagaol.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikasi JAGA DESA (jagadesa.kejaksaan.go.id) memungkinkan respons cepat terhadap berbagai kendala hukum yang dihadapi desa.
Dengan sistem pelaporan berbasis digital, aplikasi ini akan memastikan pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pertanggungjawaban keuangan.
“Jaksa Agung RI menekankan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai pendamping dan pengawas dalam program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, kami mengutamakan upaya pencegahan agar tidak ada lagi aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi,” jelas Hutagaol.
Ia menambahkan bahwa melalui aplikasi ini, Kejaksaan dapat memantau langsung pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa, sehingga diharapkan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan berjalan sesuai dengan regulasi.
Harapan untuk Masa Depan Desa yang Lebih Transparan
Peluncuran aplikasi JAGA DESA di Samosir menjadi tonggak baru dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, kejaksaan, serta kepala desa, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan adanya aplikasi ini, desa-desa di Kabupaten Samosir kini memiliki alat pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.













