Salak, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang berinisial PJMT alias W ditangkap di sebuah warung di Jalan Lintas Sidikalang – Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H., yang disampaikan oleh Ps. Kasi Humas Aiptu Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 21 Maret 2025.
Warga menginformasikan bahwa PJMT alias W kerap menawarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Kerajaan. Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir akan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Penyamaran Berhasil, Pengedar Tak Bisa Kabur
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat segera bergerak cepat.
Dengan menyaru sebagai pembeli, petugas berhasil menangkap PJMT alias W di warung milik Dedek Ginting.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa:
- 6 butir pil berwarna putih diduga ekstasi dengan berat bruto 2,02 gram
- 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam.
Tak puas dengan temuan awal, petugas kemudian membawa PJMT alias W ke rumahnya di Jalan SM Raja, Desa Tiga Lingga, untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Sabu :
- 1 plastik besar berisi kristal diduga sabu (38,06 gram)
- 1 plastik besar berisi kristal diduga sabu (34,51 gram)
- 4 plastik sedang berisi kristal diduga sabu (19,18 gram)
- 18 plastik kecil berisi kristal diduga sabu (18,10 gram).
Ekstasi :
- 10 butir pil pink diduga ekstasi (16,53 gram)
- 10 butir pil putih diduga ekstasi (6,44 gram).
Selain itu, petugas juga menemukan 74 plastik klip kosong dan 1 timbangan digital warna silver yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Lebaran di Balik Jeruji
Setelah dilakukan interogasi, PJMT alias W mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
Petugas pun langsung membawanya ke Mapolres Pakpak Bharat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di sel tahanan Polres Pakpak Bharat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Pakpak Bharat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Aiptu Widodo pada Jumat (28/03/2025).
Atas perbuatannya, PJMT alias W dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Bukannya merayakan Lebaran bersama keluarga, kini ia harus menjalani hari raya di balik jeruji besi.













