Simalungun, LIVESUMUT.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas,” jelas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) pukul 15.50 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, ditangkap pada Senin (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry S. Sirait berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung,” ungkap AKP Henry S. Sirait.
Pengembangan kasus dilakukan setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik seseorang bernama Anto di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu bungkus plastik klip besar berisi sabu
- Tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu
- Empat plastik klip kecil kosong
- Satu unit HP Android merek Oppo
- Uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
- Satu dompet kecil warna hitam
- Total berat sabu yang disita: 3,84 gram (berat brutto).
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar.
Tim Sat Narkoba telah berupaya melakukan pengembangan guna menangkap Dewa, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Henry.
Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Sandro Purba, S.H, dan Brigadir Efraim Purba, S.H.
Rencana tindak lanjut dalam kasus ini meliputi pengembangan lebih lanjut untuk menangkap jaringan yang lebih besar, melengkapi administrasi penyidikan, dan meneruskan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.













