Batu Bara, LIVESUMUT.com – Sudah lima bulan berlalu sejak kasus dugaan penganiayaan terhadap Eko Razmian Sihombing, warga Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan ke Polsek Indrapura.
Namun hingga pertengahan April 2025, pelaku berinisial RDS (Rames Daud Sihombing) masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan hukum.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 26 November 2024 dan telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polsek Indrapura, yang berada di bawah naungan Polres Batu Bara.
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menangkap terlapor.
Ketika ditemui awak media, Eko dan keluarganya mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Indrapura yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Sebenarnya saya dan orang tua saya sudah sangat kesal dengan kinerja kepolisian Polsek Indrapura. Kami merasa mereka tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini. Masa Kanit hanya menunggu informasi dari kami tentang keberadaan Rames baru mereka bergerak,” ujar Eko dengan nada geram.
Eko menjelaskan bahwa keluarganya telah memberikan informasi keberadaan RDS di wilayah Simalungun.
Namun, upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai gagal, karena pelaku kembali kabur dan kini tidak diketahui keberadaannya.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh ibunda Eko, yang merasa pihak kepolisian tidak serius menangani laporan mereka.
“Sudah berkali-kali kami ke Polsek bertemu Kanit, tapi jawaban mereka hanya, ‘Sabar bu, kami tidak tahu keberadaannya. Kalau ibu ada info, kabari kami ya.’ Apa harus kami yang cari sendiri dan serahkan ke polisi? Apa harus disuap dulu baru mau ditangkap?” cetusnya.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, Eko menyatakan bahwa ia dan keluarganya mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap Kapolres Batu Bara mendengar suara kami dan segera memberikan atensi atas kasus ini,” tegas Eko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Indrapura belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.













