Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Togar Manihuruk Menang Hingga PK, Eksekusi Lahan Tetap Dihalang: “Pejabat Harus Taat Hukum”

676
×

Togar Manihuruk Menang Hingga PK, Eksekusi Lahan Tetap Dihalang: “Pejabat Harus Taat Hukum”

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Proses eksekusi lahan di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung ricuh setelah dihalangi oleh sekelompok warga yang diduga dimobilisasi oleh pihak tergugat.

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (16/04/2025) atas permintaan Togar Manihuruk selaku pemohon, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. 62/Pdt.G/2018/PN Blg, yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek eksekusi berupa bangunan milik Tiamsa br. Simarmata dan Laspayer Sipayung, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Baca Juga :  Kejari Humbahas Gandeng Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Pidana

Ketegangan terjadi saat panitera Pengadilan Negeri Balige bersama petugas hendak melaksanakan eksekusi, namun mendapat perlawanan berupa aksi dorong-mendorong dari sekelompok warga.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, sebanyak 74 personel dari Polres Samosir dan 11 anggota Koramil Pangururan dikerahkan ke lokasi.

Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, menyatakan pihaknya telah berulang kali mengimbau warga agar tidak menghalangi proses hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Balige Nomor 659/KPN.W2.U18/HK.02/IV/2025 tertanggal 9 April 2025.

Baca Juga :  Bupati Samosir Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Sumut, Targetkan Opini WTP

Sementara itu, salah satu pihak tergugat, Laspayer Sipayung, yang juga menjabat sebagai kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Samosir, menyampaikan bahwa ibunya adalah ahli waris dari marga Simarmata dan dirinya merupakan tergugat II dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Togar Manihuruk menyayangkan tindakan Laspayer yang dianggap memimpin perlawanan terhadap eksekusi hukum.

Ia menilai bahwa sebagai pejabat publik, Laspayer seharusnya menunjukkan sikap taat hukum.

“Saya ini menang sampai Peninjauan Kembali (PK) dan sudah inkracht. Tapi justru Laspayer, yang adalah kepala dinas, malah memobilisasi massa. Ini bukan sikap yang patut dari seorang pejabat. Harusnya dia taat hukum, bukan melawan putusan pengadilan,” ujar Togar.

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025

Togar juga menambahkan bahwa dalam perkara perdata tahun 2018, tergugat utama sebenarnya adalah marga Simarmata.

Namun dalam perkembangannya, Laspayer ikut terlibat dan kini menolak putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski sempat memanas, pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan.

Pembongkaran dan pengosongan objek perkara dilaksanakan oleh panitera bersama petugas pengadilan dengan pengamanan ketat dari aparat.

You cannot copy content of this page