Simalungun, LIVESUMUT.com – Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Saribu Dolok, seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Sudirman ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu (30/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Jalan Sudirman ujung sering terjadi transaksi narkoba. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.57 WIB itu, polisi berhasil mengamankan Aldi Syahrial (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Saat digeledah, petugas menemukan lima paket kecil sabu dalam dompet kecil yang disimpan di saku jaket pelaku.
Tak hanya itu, tiga paket tambahan ditemukan di semak-semak, diduga sempat dibuang pelaku saat hendak ditangkap.
“Saat dilakukan pengeledahan, kami menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan pelaku yang disimpan dalam dompet kecil. Selain itu, ditemukan pula 3 paket sabu tambahan di semak-semak yang sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap,” jelas AKP Henry.
Total barang bukti yang diamankan mencakup delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi BK 5823 TAO.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang tinggal di Mariah, Dolok, Kecamatan Dolok Silau.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengedar di atasnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Henry menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Rencana tindak lanjut yang kami lakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melengkapi alat bukti, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Henry juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.













