Scroll untuk baca artikel
Daerah

BRI Unit Siborongborong Dituding Tekan Nasabah: Dipaksa Bayar Malam Itu Juga, Sampai Menangis dan Jatuh Sakit

1309
×

BRI Unit Siborongborong Dituding Tekan Nasabah: Dipaksa Bayar Malam Itu Juga, Sampai Menangis dan Jatuh Sakit

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – BRI Unit Siborongborong menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Tohom Lora Manalu, dan putrinya Jenny Martha Siahaan, mengaku mendapat tekanan verbal dan emosional dari Kepala Unit BRI Siborongborong, Ratna Rotua Lubis, saat memenuhi panggilan di kantor bank pada malam hari, Rabu, 30 April 2025.

Jenny menjelaskan bahwa mereka datang ke kantor BRI sekitar pukul 19.00 WIB atas undangan petugas bank.

Selama dua jam menunggu, mereka mengaku diabaikan dan tidak dilayani sama sekali oleh pihak bank.

Kepala Unit baru hadir pukul 21.00 WIB dan langsung menyampaikan tuntutan agar tunggakan dua bulan dilunasi malam itu juga.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Tarutung Gelar Berbagai Pertandingan untuk Meriahkan HUT ke-129
Jenny Siahaan, putri nasabah.

“Ibu saya sudah memohon diberikan waktu dua hari, tapi Bu Ratna tidak mau dengar. Dia justru bilang kalau malam ini juga rumah orang tua saya akan dipasangi plang,” ujar Jenny.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan pemasangan plang di rumah dan tanah agunan.

Jenny merasa tidak terima dan menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur, karena baru satu kali menerima Surat Peringatan tertanggal 14 Maret 2025, belum ada proses bertahap seperti yang diketahuinya.

Jenny juga menjelaskan bahwa dirinya dan Tohom Manalu bahkan disebut tidak diizinkan meninggalkan kantor sebelum membayar tunggakan.

“Dalam keadaan tertekan, ibu saya Tohom Manalu menangis sambil menghubungi kerabat untuk meminjam uang,” jelasnya.

Baca Juga :  Jurnalis Bukan Kriminal: Aliansi Desak SP3 dan Hentikan Kriminalisasi Pers di Mapoldasu

Setelah dana ditransfer, barulah ia dan ibunya diperbolehkan pulang.

Namun, sepulang dari kantor bank, ibunya jatuh sakit karena kehujanan dan diduga mengalami syok akibat tekanan yang dialaminya.

Kuasa hukum nasabah, Aleng Simanjuntak, SH, menilai tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Aleng Simanjuntak, SH., kuasa hukum nasabah.

“Dalam Pasal 62 POJK 22/2023 ditegaskan bahwa penagihan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan di luar jam kerja, disertai intimidasi jelas melanggar ketentuan tersebut” jelas Aleng.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan tidak boleh:

  • Disertai ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen
  • Menggunakan tekanan fisik maupun verbal
  • Dialamatkan kepada selain konsumen
  • Dilakukan di luar hari dan jam kerja (hanya Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00, tidak termasuk hari libur)
  • Dilakukan di luar tempat yang disepakati tanpa persetujuan tertulis.
Baca Juga :  Sat Lantas Siantar Sapa Pelajar, Gelar Police Go to School di SMPN 9

“Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap BRI Siborongborong karena hak-hak konsumen harus dilindungi secara adil dan bermartabat,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Siborongborong belum berhasil dikonfirmasi.

Hal ini disebabkan hari libur yang berlangsung sejak Sabtu hingga Selasa.

Konfirmasi lebih lanjut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya jika telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

You cannot copy content of this page