Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polres Pematangsiantar Bantah Isu Pungli SIM A, Tampilkan Bukti Video Warga

154
×

Polres Pematangsiantar Bantah Isu Pungli SIM A, Tampilkan Bukti Video Warga

Sebarkan artikel ini

P. Siantar, LIVESUMUT.com – Polres Pematangsiantar merespons cepat isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan SIM A yang sempat beredar di media online dan TikTok pada Senin, 1 Desember 2025. Melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), IPTU Friska Susana SH, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan SIM A sebesar Rp500.000 di Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar,” tegas IPTU Friska pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penerbitan SIM dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat, lanjutnya, juga selalu diberikan informasi yang jelas mengenai proses dan tarif resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Baca Juga :  Cegah Bahan Berbahaya, Dokkes Polres Pematangsiantar Teliti Menu MBG Sebelum Dibagikan

Untuk memperkuat bantahan tersebut, seorang warga bernama Anggiat Sahat Silitonga (28), warga Jalan Harapan, Kelurahan Tualang, Kabupaten Siak, membuat video pengakuan terkait seluruh proses pengurusan SIM A di Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar. Dalam videonya, ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran, pengambilan foto, ujian praktik dan teori, hingga pencetakan SIM berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai SOP tanpa pungutan liar. Anggiat menyebut hanya membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp120.000.

“Adanya vidio pengakuan warga yang sudah memperoleh SIM A itu terbantahkan tuduhan pungli dan pemberitaan itu merupakan Ujaran Kebencian. Jadi penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Pematangsiantar sudah sesuai SOP, Transparan dan Akuntabel,” pungkas IPTU Friska.

You cannot copy content of this page