Scroll untuk baca artikel
DaerahTNI/Polri

Polres Samosir Gencarkan Blue Light Patrol Cegah Premanisme

336
×

Polres Samosir Gencarkan Blue Light Patrol Cegah Premanisme

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Dalam rangka menjaga kondusifitas dan mengantisipasi tindak premanisme di wilayah hukum Polres Samosir, jajaran kepolisian menggelar kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu malam (17/5/2025), dimulai pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 01.00 WIB (18/5/2025), dengan menyisir kawasan strategis di Kota Pangururan.

Patroli malam yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H., bersama Kasi Propam IPDA Darmono Samosir, S.H., turut melibatkan personel gabungan lintas satuan fungsi, seperti Satuan Lalu Lintas, Shabara, Reskrim, Intelkam, hingga Res Narkoba.

Fokus patroli ini meliputi pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga :  Pasca Demo, Polres Pematangsiantar dan TNI Gelar Patroli Skala Besar

Petugas aktif memberikan imbauan kepada juru parkir agar mematuhi aturan dengan menata kendaraan sesuai jalur dan tidak menghalangi bahu jalan.

Selain itu, penertiban juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta mereka yang memakai knalpot blong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Patroli berlangsung dalam suasana kondusif. Meskipun tidak ditemukan gangguan besar, jajaran kepolisian tetap menerapkan metode hunting system yang membuahkan penindakan terhadap tujuh unit sepeda motor berknalpot tidak standar.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus perhatian adalah kawasan Jembatan Tano Ponggol.

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025

Di tempat ini, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua parkir sembarangan di atas jembatan dan aktivitas berjualan minuman.

Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk premanisme karena menguasai ruang publik secara ilegal, mengganggu fungsi utama jembatan, dan mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas umum.

Padahal, di lokasi tersebut telah dipasang rambu lalu lintas bertuliskan Dilarang Berhenti.

Dari tujuh sepeda motor yang diamankan, hanya satu unit yang memiliki plat nomor polisi, yaitu BB 5882 CB.

Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Samosir dan pemiliknya dikenai sanksi tilang.

Baca Juga :  Wabup Samosir Lantik 75 Pejabat Baru, Fokus Percepat Program dan Inovasi Daerah

“Kepada para pengendara, kami sampaikan agar mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang. Untuk pengambilan barang bukti kendaraan nantinya, pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong ke standar, serta membawa BPKB dan STNK kendaraan,” ujar AKP Natanail Surbakti.

Polres Samosir menegaskan bahwa kegiatan patroli malam akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata yang bebas dari aksi premanisme.

You cannot copy content of this page