Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

938 Anggota BPD Dikukuhkan Bupati Humbahas, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun

1216
×

938 Anggota BPD Dikukuhkan Bupati Humbahas, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Sebanyak 938 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan resmi dikukuhkan oleh Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH pada Senin, 2 Juni 2025, dalam sebuah upacara yang digelar di kawasan Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Acara pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pemerintahan desa, seiring disahkannya perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.

Momen ini turut dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Ketua DPRD Parulian Simamora beserta anggota Komisi I DPRD Humbahas, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Humbahas Redy Paska Sinulingga, Sekda Chiristison R. Marbun, jajaran OPD, Camat, dan para Kepala Desa dari seluruh wilayah kabupaten.

Baca Juga :  Sat Reskrim Telusuri Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan, Warga: Sudah Seminggu Tak Beroperasi

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada para anggota BPD yang baru dilantik.

“Perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan pemerintah dan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan,” ujar Bupati Oloan P. Nababan.

Ia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memotivasi anggota BPD untuk lebih berperan aktif dalam pembangunan desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode masa jabatan, diharapkan BPD semakin termotivasi untuk berperan serta dalam mewujudkan pembangunan di desa masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan pentingnya BPD melaksanakan tugas secara tulus dan bertanggung jawab serta menjaga sinergitas dengan kepala desa dan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Reshuffle Puluhan Pejabat, Berikut Nama-namanya

“Sebagaimana fungsi BPD yaitu fungsi legislasi, budgetting (penganggaran) dan controlling (pengawasan), jika fungsi ini berjalan dengan baik, maka penggunaan APBDes akan terlaksana dengan baik,” terangnya.

Ia pun mengimbau para kepala desa agar terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif dari BPD demi kemajuan pemerintahan desa ke depan.

“Kepala Desa juga diharapkan untuk tidak anti kritik, saran dan masukan dari BPD, sehingga roda pemerintahan di desa berjalan dengan baik dan semakin baik ke depannya.”

Bupati Oloan menutup sambutannya dengan ajakan kolaboratif: “Saya mengajak seluruh BPD, Kepala Desa, Camat, Kepala OPD termasuk DPRD untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban.”

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 06 Februari 2025 Ditunda, Presiden Prabowo Minta Efisiensi

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh BPD yang dilantik.

“Sesuai dengan kesepahaman kami dengan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, bahwa lima tahun kedepan kita masyarakat Humbang Hasundutan harus bekerja sama untuk kemajuan Humbang Hasundutan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD sebagai pihak yang membidangi pemerintahan desa siap berkoordinasi penuh dalam proses pembangunan desa bersama kepala desa dan perangkatnya.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas PMDP2A, Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa jumlah anggota BPD yang dikukuhkan hari itu mencapai 938 orang dari 153 desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page