Batu Bara, LIVESUMUT.com – Di tengah semangat reformasi Polri dan janji pelayanan prima, dua laporan pidana yang mandek di Polsek Indrapura, Kabupaten Batu Bara, justru menguak ironi penegakan hukum di akar rumput.
Dua anggota keluarga, Eko Razmian Sihombing dan Ridwan Sihombing, melaporkan kasus penganiayaan dan pencurian hampir setahun lalu.
Namun hingga kini Selasa (17/6/2025), proses hukum atas laporan tersebut berjalan di tempat, bagaikan kapal tanpa nahkoda.
Laporan pertama, dugaan penganiayaan berat terhadap Eko Razmian Sihombing, telah teregister sejak 25 November 2024.
Meski identitas terlapor, James Daud Sihombing, sudah diketahui, tidak ada penangkapan yang dilakukan.
Laporan kedua, kasus pencurian yang dilayangkan Ridwan Sihombing pada 3 Mei 2025, menyebut dua terlapor: Syasianna Sihombing dan Kerry Silaen. Lagi-lagi, tidak ada perkembangan berarti.
“Delapan bulan kami menunggu. Polisi hanya bilang ‘sabar’. Sampai kapan? Kalau begini, kami akan laporkan Kapolsek ke Propam,” tegas Ridwan saat diwawancarai, pada Selasa (17/6/2025).
Tak hanya soal kelambanan, publik mencium adanya gejala pembiaran.
Tindakan dasar seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) pun tidak dilakukan.
Padahal, KUHAP dan peraturan internal Polri mengamanatkan respons cepat dan profesional terhadap laporan yang mengandung unsur pidana kuat.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Evan Hutabarat hanya memberi jawaban singkat: “Kami keterbatasan personel.”
Jawaban ini memicu kritik. Bagi banyak pihak, keterbatasan bukan alasan untuk menunda keadilan.
Kewajiban aparat adalah menegakkan hukum dan bukan menunda-nunda hingga kepercayaan masyarakat kian terkikis.
Sorotan kini meluas, LSM LP3NKRI SUMUT (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) mengecam keras sikap Polsek Indrapura yang dinilai telah menyimpang dari prosedur dan melanggar kode etik kepolisian.
“Kepolisian harus bersih dari praktik pembiaran. Kalau laporan masyarakat saja diabaikan, lantas siapa yang bisa mereka percaya?” ujar Erikson Gultom, Ketua LP3NKRI SUMUT pada Selasa (17/6/2025).
“Hukum sendiri telah menetapkan aturan tegas. Perkap No. 14 Tahun 2011 mewajibkan anggota Polri menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan,” tambahnya.
Sementara Perkap No. 2 Tahun 2022 menekankan pentingnya pengawasan melekat dari atasan terhadap proses penanganan perkara.
Lebih dari sekadar sanksi internal, Erikson juga menjelaskan bahwa pada Pasal 421 KUHP menyebut bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan pencari keadilan dapat dipidana.
“Ini artinya, kelalaian yang berulang bukan hanya kesalahan prosedur, tapi bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
Kini, perhatian tertuju kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Akankah ia bersikap tegas terhadap Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi? Atau justru membiarkan krisis kepercayaan terhadap Polri semakin memburuk?
“Seragam tak akan menyelamatkan kehormatan jika integritasnya compang-camping,” ungkap seorang masyarakat Batu Bara yang enggan disebutkan namanya, mewakili kegelisahan banyak pihak.
“Jika keadilan tidak ditegakkan oleh mereka yang disumpah untuk menjaganya, maka institusi hukum kehilangan moral dan legitimasinya,” tambahnya.
Polri tidak sedang diuji oleh para pelaku kejahatan, melainkan oleh dirinya sendiri, oleh nyali untuk bersih dan keberanian untuk menindak aparat yang lalai.
“Sudah waktunya Propam bertindak. Sudah saatnya Polri menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang berseragam,”tutupnya.













