Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTNI/Polri

Terekam Kamera, Oknum Polisi di Medan Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Wanita

1036
×

Terekam Kamera, Oknum Polisi di Medan Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Wanita

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Sebuah video pendek yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum anggota Polri di Kota Medan menghebohkan jagat maya.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara wanita di jalan, kemudian melakukan perdebatan singkat, lalu meminta sejumlah uang.

Insiden ini terjadi pada Rabu sore, 25 Juni 2025, di Jalan Palang Merah, Medan.

Oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Aiptu Rudy Hartono, merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.

Dalam video berdurasi singkat itu, Aiptu Rudy terlihat menghentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi BK 4388 AIK.

Masih dalam rekaman, Aiptu Rudy tampak mengenakan jaket putih dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BK 6223 AEH.

Baca Juga :  Polres Samosir Kerahkan 42 Personel di Operasi Patuh Toba 2025

Ia kemudian mengulurkan tangan kirinya, sementara pengendara wanita membuka tas dan mengambil dompet, diduga untuk menyerahkan uang sebesar Rp100.000.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari publik, karena dinilai mencoreng citra Polri dan menunjukkan bahwa dugaan praktik pungli masih terjadi secara nyata di lapangan seperti dalam lirik lagu Sukatani Band yang berjudul Bayar, bayar, bayar.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu malam (25/6/2025), Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita diduga hanya membaca pesan konfirmasi WhatsApp dari wartawan LIVESUMUT.com ditandai dengan centang 2 berwarna biru dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Banyak pihak mendesak agar Aiptu Rudy Hartono segera diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi tegas.

Menurut Ketua DPW LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan), J. Frist Manalu,S.Kom, tindakan Aiptu Rudi tersebut dapat dikategorikan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Danrem 022/PT Kolonel Sandi Kamidianto

Lebih lanjut, J. Frist mengatakan Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP.

“Pelaku pungli juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” jelas J. Frist pada Kamis, (26/5/2025).

J. Frist juga menilai bahwa kinerja Kasatlantas Polrestabes Medan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh, mengingat tidak hanya kasus ini yang mencuat.

Sebelumnya, sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan media telah menyoroti dugaan pelanggaran serta perilaku tidak profesional di jajaran Satlantas Medan mulai dari pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), hingga dugaan praktik pungli di titik-titik razia.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian Kabel Diselesaikan Lewat Jalur Kekeluargaan di Polsek Siantar Martoba

“Evaluasi terhadap kepemimpinan dan pengawasan internal menjadi penting agar tidak terjadi pembiaran atau kesan “pembenaran diam-diam” terhadap perilaku menyimpang anggota di lapangan,” ujar J.Frist dengan tegas.

Mengingat beratnya ancaman pidana dan dampak buruk terhadap institusi, masyarakat mendesak agar Aiptu Rudy Hartono diproses secara pidana dan diberi sanksi internal berat, berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan Polri, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan pungli dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

You cannot copy content of this page