Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tengah Jalan Raya

315
×

Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tengah Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH, SIK, melakukan aksi heroik dengan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di tengah jalan raya pada Kamis, 12 Desember 2024.

Kejadian bermula saat Kompol Andika Purba sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di dekat SPBU Singapore.

Ia melihat seorang pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan.

Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian.

Baca Juga :  Tiga Kecelakaan Terjadi di Humbahas dalam Seminggu, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Tanpa ragu, Kompol Andika langsung melakukan pengejaran dengan dibantu oleh tim patroli lainnya.

Aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan.

Pelaku yang sempat melawan petugas akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” ujar Kompol Andika Purba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui berjumlah tiga orang dengan inisial D (20), A (20), dan AR (20), yang beralamat di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga :  Sabu Disembunyikan dalam Tas Jahitan, Polisi Ringkus 7 Pengedar di Batubara

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.

Aksi sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Warga berharap pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk meminimalkan kejahatan serupa.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

You cannot copy content of this page