Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kerja Bertahun-tahun Tanpa BPJS dan Kontrak, Gaji Tak Lunas, Dandi Tuntut Hak dari PT Daka Megaperkasa

1452
×

Kerja Bertahun-tahun Tanpa BPJS dan Kontrak, Gaji Tak Lunas, Dandi Tuntut Hak dari PT Daka Megaperkasa

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar hukum kembali mencoreng dunia industri di Indonesia. (Keterangan Foto: Dandi Situmeang bersama kuasa hukumnya Aleng Simanjuntak S.H.)

Seorang pekerja muda, Dandi Situmeang (26), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menuntut hak-haknya yang diduga diabaikan oleh perusahaan tempat ia bekerja, PT Daka Megaperkasa.

Perusahaan kontraktor dengan kantor pusat di Gedung Graha Anugerah Lt.6.01, Jl. Raya Pasar Minggu No.17A, Jakarta Selatan itu, menurut Dandi, telah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban normatif terhadap pekerjanya, mulai dari kontrak kerja, kepesertaan BPJS, hingga pembayaran upah sesuai kesepakatan.

“Bertahun-tahun saya jalankan tanggung jawab memperbaiki dan merawat kendaraan operasional perusahaan. Tapi hingga akhir masa kerja saya, tidak ada bukti bahwa saya terdaftar sebagai pekerja di Disnaker ataupun peserta BPJS. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Dandi, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Apel Sore Satpol PP dan Damkar, Bupati Taput Tegaskan Disiplin dan Kesiapsiagaan

Dandi yang bekerja sejak 2022 sebagai mekanik armada ditempatkan di berbagai proyek perusahaan, mulai dari Muara Bungo (Jambi), Damas Raya (Jambi), Jakarta, Solok (Sumatera Barat), Lampung, Tigalingga (Sumut), hingga terakhir di Parapat, Kabupaten Simalungun.

Selama bertugas di Parapat sepanjang Maret–Desember 2024, Dandi hanya menerima gaji total Rp12,5 juta untuk 10 bulan kerja, padahal kesepakatan awal menyebutkan gaji Rp7 juta per bulan.

Kerugian yang dialaminya mencapai Rp57,5 juta.

Dandi kini didampingi kuasa hukum, Aleng Simanjuntak, S.H., untuk menuntut hak-haknya.

Aleng Simanjuntak S.H., mengatakan mereka sedang mempersiapkan langkah hukum terkait kasus ini.

Ia juga menyebut bahwa Dandi telah melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, berharap ada tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025, Ini Daftar Penerimanya

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi kepada pekerja lain. Perusahaan harus bertanggung jawab. Saya akan bawa ini ke jalur hukum bila perlu,” tegas Aleng.

Terpisah Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom., yang ikut menyoroti kasus ini, menyebut setidaknya ada lima dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan:

1. Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan.

UU No. 24/2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) & (2): “Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya & pekerjanya sebagai peserta BPJS.”

2. Tidak Membuat Perjanjian Kerja Tertulis

UU No. 13/2003 Pasal 57: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib tertulis.

Jika tidak, status otomatis berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap).

3. Tidak Melaporkan Tenaga Kerja ke Dinas Tenaga Kerja

UU No. 13/2003 Pasal 67 & Permenaker No. 19/2017:

Baca Juga :  Dugaan Pungli Rp350 Ribu/Siswa Kelas VI di SDN 091621 Perdagangan, APH Didesak Periksa Kepsek

Setiap pengusaha wajib melaporkan pekerja ke Disnaker setempat.

4. Pembayaran Upah Tidak Penuh

UU No. 13/2003 Pasal 88C & Permenaker No. 1/2017:

Pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian kerja & skala upah.

Dugaan: hanya dibayar ~18% dari haknya (Rp12,5 juta vs Rp70 juta).

5. Pelanggaran Hak Normatif Pekerja

Hak atas upah layak, jaminan sosial, kontrak kerja & perlindungan hukum diatur dalam UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja No. 11/2020, & turunannya.

LIDIK Sumut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum & instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti abai terhadap hak pekerja.

Hingga rilis ini disampaikan, PT Daka Megaperkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialamatkan kepada mereka.

You cannot copy content of this page