Medan, LIVESUMUT.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memanggil dan memeriksa sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Para ASN ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di wilayah Tapanuli Tengah untuk Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap jajaran Dinas Kesehatan Tapteng sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.
“Terkonfirmasi ada dilakukan pemeriksaan dijajaran Dinkes Tapteng sebagai saksi guna kelengkapan berkas. Untuk perkembangan selanjutnya segera kami konfirmasikan,” ujar Adre, Rabu (6/11/2024) kepada media.
Dari total 45 ASN yang diperiksa, terdiri dari dokter umum, dokter gigi, serta tenaga medis lainnya yang terlibat dalam pengelolaan BOK dan Jaspel. Seluruhnya diperiksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Tiga Tersangka Korupsi Telah Ditahan
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, serta dua pejabat Dinas Kesehatan lainnya, HNG (Kasi Pelayanan Rujukan) dan HH (Kabid Pelayanan).
Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana BOK dan Jaspel secara tidak sah dengan memerintahkan pemotongan dana untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng, yang merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.
Menurut Adre, dana tersebut seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
“Dana ini seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng,” jelasnya.
Pasal yang Dikenakan pada Para Tersangka
Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, tersangka HNG dan HH dikenakan Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.













