Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Penahanan Ilegal Irfan Batubara di Polsek Medan Tembung, Istri Menangis: “4 Anak Masih Kecil”

441
×

Dugaan Penahanan Ilegal Irfan Batubara di Polsek Medan Tembung, Istri Menangis: “4 Anak Masih Kecil”

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran prosedur penahanan di Polsek Medan Tembung.

Kasus yang menimpa seorang pria bernama Irfan Batubara ini bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan gambaran nyata rapuhnya profesionalisme aparat dalam menegakkan hukum.

Irfan diduga menjadi korban penahanan ilegal setelah sebelumnya dikeroyok oleh empat warga sipil, kemudian dipaksa dibawa ke Polsek Medan Tembung.

Lebih ironis, laporan polisi baru dibuat setelah ia sampai di kantor polisi, namun penyidik langsung menahan diduga tanpa proses hukum yang sah.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Sempat Dihadang, Tapi Berakhir Kondusif

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 22 Agustus 2025, istri korban, Boru Lubis, mengungkapkan kesedihan yang mendalam akibat tindakan aparat yang dinilai tidak profesional.

“Anak saya empat masih kecil-kecil, butuh makan, sekolah, dan kasih sayang. Saya cuma ibu rumah tangga yang tidak ada penghasilan. Coba abang bayangkan,” ucapnya dengan raut wajah sedih.

Ia juga berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang dikenal tegas, mau mendengar jeritan hati seorang istri.

“Harapan saya dengan kepemimpinan Bapak Kapolrestabes Gidion Arif Setyawan, yang terkenal tegas, dapat mendengarkan jeritan seorang istri,” tegas Boru Lubis.

Baca Juga :  PT Best Profit Futures Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalisme aparat.

Padahal, KUHAP tegas mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hanya sah jika memenuhi syarat:

  • Ada laporan polisi.
  • Bukti permulaan yang cukup.
  • Surat perintah resmi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:

  • Laporan dibuat setelah korban dipaksa ke Polsek.
  • Penahanan dilakukan tanpa kejelasan hukum dan tanpa surat resmi.
  • Empat warga sipil yang mengeroyok korban tidak tersentuh hukum.

Pertanyaan pun muncul: “Ada apa ini?”

Dugaan pelanggaran prosedur ini mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan mengikis rasa keadilan.

Publik mendesak Kapolrestabes Medan dan Propam Polda Sumut untuk segera turun tangan, memeriksa penyidik terkait, dan memastikan hukum ditegakkan sesuai prosedur.

Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat intimidasi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi penegakan hukum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

You cannot copy content of this page