Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

306
×

Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapsel

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Nasdem berinisial ESS, yang terjadi di lokasi proyek PLTA Batangtoru pada awal tahun 2024 lalu.

Praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH, menegaskan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani kasus ini hingga ke meja hijau.

“Jika memang kasusnya sudah bergulir hingga ke pengadilan, kita meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini duduk sesuai dengan porsinya sebagai seorang hakim,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Jenis Liquid Vape di Tiga Wilayah

Edy, yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, menekankan bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan.

“Di mana lagi masyarakat mencari keadilan di dunia ini jika bukan di pengadilan. Untuk itu kita meminta semua pihak agar bekerja secara profesional dalam kasus ini. Karena ada undang-undang yang mengatur jika seluruh rakyat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy mengkritik perilaku ESS yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

“Jika merunut apa yang terjadi di PLTA Batangtoru di awal tahun 2024 lalu, tidak selayaknya seorang yang menjadi wakil rakyat bersikap arogan untuk memaksakan kehendaknya. Jelas-jelas itu melanggar kode etik dari para anggota legislatif itu sendiri. Karena semua tindakan dari orang yang dipilih oleh masyarakat itu seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sergei Pastikan Lokasi Perjudian Hoaks, Foto Lama Diduga Jadi Pemicu Kabar Miring

Edy juga berharap agar Partai Nasdem, tempat ESS bernaung, segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang dinilai mencoreng nama baik partai dan lembaga legislatif.

“Jika terjadi pembiaran, ini akan menjadi contoh yang buruk dan kemungkinan besar bisa terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, partai politik manapun diharapkan mengambil tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, ESS ditangkap Polres Tapsel pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Hotel Natama, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kapolres Wanita Pertama di Siantar Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

ESS diduga menjadi dalang kerusuhan di proyek PLTA Batangtoru, Kecamatan Marancar, yang terjadi pada 16 Februari 2024.

Kerusuhan tersebut berujung pada penganiayaan dan perusakan fasilitas.

Enam pelaku lainnya telah diamankan dan menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah.

Namun, proses hukum terhadap ESS sempat tertunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024. Saat ini, kasus ESS sudah masuk tahap persidangan.

You cannot copy content of this page