Medan, LIVESUMUT.com – Jati Simanjuntak, warga Hutaginjang, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, nekat mencuri kerbau milik Redwin Panjaitan, yang juga merupakan warga Desa Hutabulu.
Kejadian ini bermula karena kesulitan ekonomi yang dialami oleh tersangka, yang tidak memiliki penghasilan tetap dan hasil usaha tani yang tidak maksimal.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2024, saat tersangka melihat saksi korban sedang mengembalakan kerbau miliknya.
Setelah korban pulang, tersangka langsung mengambil tindakan untuk mencuri kerbau tersebut dan memindahkannya ke lokasi lain tanpa izin.
Keesokan harinya, tersangka menghubungi Marga Sihotang, seorang penampung kerbau, untuk menjual hasil curiannya.
Namun, transaksi tersebut gagal terjadi setelah saksi Hendra Bonar Nababan, yang diminta untuk membeli kerbau, dihentikan oleh saksi Nangkok Tampubolon, yang meragukan asal-usul kerbau itu.
Akhirnya, tersangka melepaskan kerbau tersebut di jembatan Uratnihuta.
Setelah menyadari kerbau miliknya hilang, korban segera melapor ke Polsek Siborongborong.
Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia meninggalkan kerbau tersebut, yang akhirnya ditemukan oleh korban dan petugas.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana jaksa sebagai fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban untuk menyelesaikan masalah secara humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH, dalam ekspose perkara menyampaikan bahwa kasus ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
“Perkara pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana ini disetujui untuk diselesaikan dengan humanis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adre W. Ginting menyampaikan bahwa tersangka memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, yang merupakan keluarga besar dalam adat Batak Toba.
Dalam penyelesaian perkara ini, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali harmonis.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan perdamaian ini disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.













