Scroll untuk baca artikel
Daerah

Keputusan Tegas! PWI Pusat Berhentikan Tiga Pengurus PWI Sumut

338
×

Keputusan Tegas! PWI Pusat Berhentikan Tiga Pengurus PWI Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan tiga anggota PWI Sumatera Utara (Sumut), yaitu Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Drs M Syahrir M.I.Kom.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad.

Dalam surat tersebut, PWI Pusat memutuskan untuk mencabut dan menarik Kartu Tanda Anggota (KTA) dari ketiga nama tersebut, yaitu:

  1. Austin EA Tumengkol (NTA: 02.00.16765.13B)
  2. Ahmad Rivai Parinduri (NTA: 02.00.16752.13B)
  3. Drs M Syahrir M.I.Kom (NTA: 01.00.5342.95B)

Terhitung sejak 17 Februari 2025, ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI dan dilarang menggunakan atribut serta mengatasnamakan PWI dalam setiap kegiatan mereka.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hadiri Rapat Strategis Bersama Menpar dan Gubsu Bahas Geopark Toba

Penyampaian Keputusan dalam Rapat PWI Sumut

Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik SE, menyampaikan keputusan ini melalui rapat kepada seluruh Pengurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut pada Kamis (27/02/2025).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Sumut pengurus PWI kabupaten/kota dalam rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam pertemuan itu, Farianda menjelaskan bahwa ketiga anggota yang diberhentikan sebelumnya menjabat sebagai pengurus harian, yaitu:

  1. Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia)
  2. Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial)
  3. Drs M Syahrir M.I.Kom (Ketua Dewan Kehormatan Provinsi)

“Dengan keputusan ini, segala hak dan kewajiban mereka sebagai anggota PWI juga otomatis gugur,” tegas Farianda saat dikonfirmasi LIVESUMUT.com pada Jumat (28/02/2025).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Wartawan di Dairi: Polisi Periksa 4 Orang, Kades Segera Dipanggil

Sanksi untuk Lima Anggota Lainnya

Selain pemecatan tiga anggota tersebut, Farianda juga mengungkap adanya lima anggota PWI Sumut yang diduga melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Kelima anggota tersebut menghadiri perayaan HPN di Pekanbaru, Riau, padahal PWI Pusat telah menetapkan acara resmi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka yang terindikasi melanggar adalah:

1. Hizad Sembiring (Deliserdang)

2. Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut)

3. Misno (Langkat)

4. Sajari (Langkat)

5. Suhaimi Hasibuan (Batubara).

“Saat ini, kita masih menunggu laporan dari PWI kabupaten/kota terkait keberadaan mereka dalam acara tersebut. Nantinya, laporan ini akan diteruskan ke PWI Pusat untuk diputuskan sanksinya,” jelas Farianda.

Baca Juga :  Jurnalisme Copy-Paste: Ketika Wartawan Lupa Menggali Kebenaran

Konsolidasi dan Pergantian Pengurus

Dalam rapat yang dipandu oleh Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal, membacakan Surat Keputusan PWI Pusat.

Farianda menegaskan bahwa PWI Sumut akan tetap solid dalam menjalankan organisasi di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

“Mari kita buktikan bahwa PWI Sumut tetap satu komando dan solid,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengurus yang diberhentikan akan segera digantikan dengan yang baru.

Untuk itu, ia meminta seluruh Ketua Harian, Ketua Seksi, serta Ketua PWI Kabupaten/Kota memberikan saran terkait pergantian pengurus ini.

“Bagi yang merasa keberatan, silakan langsung menyampaikan ke PWI Pusat,” tutup Farianda kepada LIVESUMUT.com.

You cannot copy content of this page