Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN, TNI, dan Polri, Cek Jadwalnya

945
×

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN, TNI, dan Polri, Cek Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, hingga anggota Polri yang akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, ditayangkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa malam (11/3/2025).

Baca Juga :  Dilantik Presiden Prabowo, Anton-Benny Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Siap Bangun Simalungun Lebih Maju

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

THR akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima besaran yang sama, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Baca Juga :  Gambar "Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia" Viral, Warganet Heboh!

“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberian bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” kata Prabowo.

“ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.

You cannot copy content of this page