Pamatang Raya, LIVESUMUT.com | Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih secara resmi melantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (30/7/2025).
Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/2025, dengan merujuk pada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/2826/VII/2025.
Masa jabatan Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif.
Dalam pelantikan yang turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit sebagai saksi, serta rohaniawan Kristen Protestan, dan ditandatangani berita acara pelantikan juga fakta integritas oleh pejabat yang dilantik.
Bupati Anton Achmad Saragih dalam sambutannya menyampaikan bahwa penunjukan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun.
“Pengambilan sumpah/janji jabatan ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Simalungun, dengan harapan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa posisi Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda definitif, sehingga seluruh perangkat daerah dan pejabat eselon tinggi diminta untuk memperkuat koordinasi.
“Kami mengajak seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Simalungun termasuk pejabat yang dilantik untuk bersama-sama, saling bahu-membahu menghadapi tantangan ke depan dan bersatu padu untuk mewujudkan visi misi ‘Semangat Baru Simalungun Maju’,” ujar Bupati.













