Simalungun, LIVESUMUT.com | Setelah melakukan penyelidikan intensif hampir satu bulan, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.
“Kami berhasil menangkap tersangka berinisial Ananda Prasetia pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kompol Asmon.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan YF Purba (23 tahun), seorang karyawan swasta asal Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area parkiran Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kapolsek.
Korban menuturkan, sepeda motornya masih terparkir aman pukul 03.00 WIB setelah ia membeli nasi goreng.
Namun saat pulang pukul 06.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34,4 juta.
Penyelidikan polisi melibatkan keterangan dua saksi, MI dan FA, yang merupakan security di pabrik.
Informasi mereka mengarah kepada dua pelaku.
Salah satunya berhasil diidentifikasi sebagai Ananda Prasetia, warga Desa Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Saat ditangkap, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JSG yang masih dalam pencarian,” ujar Kompol Asmon.
Modus operandi pelaku adalah masuk melalui belakang pabrik, menuju parkiran motor karyawan, lalu menghidupkan motor dengan kunci T sebelum membawanya kabur.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda CRF 150 hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, nomor rangka MH1KD1113PK453340, dan nomor mesin KD11E1452581.
“Sepeda motor korban telah berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” jelas Kapolsek.
Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor roda dua.
Kapolsek menegaskan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja profesional dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat,” tegas Kompol Asmon.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tanah Jawa berharap kepercayaan masyarakat semakin kuat bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan keadilan di tengah-tengah warga.













