Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gerak-Gerik Mencurigakan Berujung Kejar-kejaran, Pemuda di Siantar Tertangkap Bawa 1,27 Gram Sabu

455
×

Gerak-Gerik Mencurigakan Berujung Kejar-kejaran, Pemuda di Siantar Tertangkap Bawa 1,27 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Seorang pria berinisial SPP (31), warga Jalan Viyata Yuda, ditangkap saat membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, menjelaskan bahwa informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Pematangsiantar Gulung Jaringan Sabu dari Asahan, 4 Orang Ditangkap

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki-laki tersebut berinisial SPP, denga gerak-gerik mencurigakan” terang AKP Irwanta.

Saat hendak diamankan, tersangka SPP mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Tepat di Jalan Sisingamangaraja Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, tersangka berhasil ditangkap.

Dalam momen itu, SPP sempat membuang satu paket sabu ke samping kirinya, namun akhirnya dipungut kembali atas perintah petugas.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Perumahan di Habinsaran, 12 Rumah Terbakar

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku membelinya seharga Rp800.000 dari seorang pria berinisial I, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Tersangka SPP beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka SPP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page