Scroll untuk baca artikel
Daerah

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tertibkan Knalpot Brong, 6 Sepeda Motor Diamankan

218
×

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tertibkan Knalpot Brong, 6 Sepeda Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

P. Siantar, LIVESUMUT.com – Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terus dilakukan Polres Pematangsiantar. Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai pada Sabtu malam, 11 Januari 2026, pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, patroli tersebut digelar dengan menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga potensi tawuran.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Terima 15 Bintara Remaja BKO Polda Sumut, Siap Perkuat Ops Lilin Toba 2025

Sebelum patroli dimulai, personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu menerima arahan terkait tata cara bertindak secara humanis serta pembagian tugas dari Perwira Pengendali Piket, Kanit II Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar IPDA Indrawan. Selanjutnya, patroli dipimpin langsung oleh IPDA Indrawan, S.Sos dengan menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya kawasan Jalan Sutomo–Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang berkendara secara ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Petugas pun memberikan teguran serta imbauan agar para pengendara tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca Juga :  Belajar dari Badung, JTP Siap Kembangkan Mall Pelayanan Publik di Taput

Hingga patroli berakhir pada subuh hari, Timsus Dayok Mirah mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Terhadap para pengendara, petugas memberikan tindakan dengan mewajibkan membuka dan mengganti knalpot brong tersebut di tempat.

“Sebanyak enam unit sepeda motor berknalpot brong telah diamankan dan diberikan tindakan berupa pembongkaran knalpot brong masing-masing. Kami juga mengimbau para pengendara agar selalu taat berlalu lintas dan mematuhi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar IPTU Agustina.

You cannot copy content of this page