Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bobol Gereja Lewat Plafon, Dua Pelaku Curat di GBI Gedung Juang 45 Dibekuk Polisi

229
×

Bobol Gereja Lewat Plafon, Dua Pelaku Curat di GBI Gedung Juang 45 Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

P.Siantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Juang 45, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara sebagian barang bukti turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa, SH. Kedua pelaku masing-masing berinisial EZ (26), warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, serta JAS (51), warga Jalan Asahan Batu Empat, Kelurahan Marihat, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor berinisial SDRS (47) datang ke gereja untuk mengambil peralatan musik guna persiapan ibadah.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Hari Ibu ke-79, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pengabdian Polri

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu besi menuju kamar mandi dalam kondisi terbuka dengan gembok rusak. Kecurigaan semakin menguat setelah melihat plafon kamar mandi telah dijebol. Saat memeriksa ruang ibadah dan gudang, sejumlah peralatan musik dan elektronik diketahui hilang, di antaranya satu unit mixer audio, satu unit power audio, satu set kabel snake, satu unit gitar listrik, satu unit gitar bass, serta satu unit televisi merek Samsung.

Akibat kejadian tersebut, GBI Cabang Pematangsiantar mengalami kerugian materil sebesar Rp26.240.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polres Sergai Gelar Patroli KRYD: Antisipasi Unjuk Rasa di Perbatasan Sei Bamban – Tebing Tinggi

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat Tim Jatanras menangkap pelaku EZ terkait kasus curat di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara. Dalam pemeriksaan, EZ mengakui juga terlibat dalam pencurian di GBI Gedung Juang 45 dan menyebutkan bahwa barang hasil curian dijual dengan bantuan pelaku JAS.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian memburu pelaku JAS dan berhasil menangkapnya pada Rabu sore, 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang tidur di kawasan Lapangan Merdeka (Tambun Bunga), Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga :  Temuan Mayat Gegerkan Tanjung Pinggir, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Dari hasil interogasi, JAS mengaku membantu menjual barang curian kepada seorang pria berinisial AS. Tim Jatanras kemudian bergerak ke rumah AS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass dan satu unit power audio.

“Hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” tegas AKP Sandi.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di lingkungan rumah ibadah.

You cannot copy content of this page