Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Warga Medan Resah: Mafia Migas Diduga Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg di Tengah Pemukiman

567
×

Warga Medan Resah: Mafia Migas Diduga Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg di Tengah Pemukiman

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Warga Jalan Madio Santoso, Medan, resah, mereka hidup berdampingan dengan bahaya laten, dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di tengah pemukiman padat.

Aktivitas ilegal itu diduga kuat berlangsung di sebuah rumah besar bercat hijau dengan pagar tinggi yang selalu tertutup rapat.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat mafia migas mengubah isi tabung gas 3 kilogram subsidi menjadi tabung 12 kilogram non-subsidi.

Dugaan keterlibatan pangkalan resmi pun mencuat, karena gas 3 kilogram masuk ke lokasi itu, sementara tabung 12 kilogram kembali keluar menuju agen resmi dan dijual dengan harga tinggi.

Keresahan warga kian memuncak karena diduga selain melanggar hukum, praktik itu berpotensi menimbulkan ledakan besar.

Baca Juga :  Polres Humbahas Serahkan Berkas Tersangka 'Money Politic' ke Jaksa Penuntut Umum

“Bang, kami resah dengan adanya aktivitas pengoplosan di tengah pemukiman padat penduduk. Bayangkan jika ini meledak, banyak korban jiwa, khususnya anak-anak. Siapa yang mau bertanggung jawab?” ungkap WR, warga Jalan Madio Santoso, dengan wajah gusar pada Sabtu (20/9/2025).

WR juga mengaku heran karena aktivitas tersebut tak kunjung berhenti meski sebelumnya sempat ada penindakan aparat.

“Dua atau tiga bulan lalu, pernah ditangkap. Tapi hingga saat ini masih juga beroperasi. Mungkin sudah ada bagi-bagi,” ujarnya penuh curiga.

Ketika awak media mencoba menyambangi lokasi, bau gas elpiji menyengat langsung tercium dari luar rumah.

Suara bantingan tabung gas terdengar jelas, memperkuat dugaan bahwa proses pengoplosan masih berlangsung hingga kini.

Baca Juga :  PBB Kedaluwarsa Disorot, Dr. Henry Sinaga Dapat Surat Perkembangan dari Polres Siantar

Situasi ini tentu sangat berbahaya jika terjadi kebocoran atau percikan api.

Praktik pengoplosan gas bukan sekadar pelanggaran, tapi tindak pidana berat.

Ada sejumlah regulasi yang menjerat para pelaku:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 → pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus gas oplosan bukan hanya merugikan negara. Data Bareskrim Polri mencatat, kerugian dalam satu kasus pernah mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Yang paling menderita justru masyarakat kecil.

Baca Juga :  Maling Gasak 1 Steling Rokok dan HP di Padangsidimpuan, Aksi Terekam CCTV

Gas 3 kilogram menjadi langka dan mahal, sementara tabung hasil oplosan rawan meledak karena tak sesuai standar keamanan.

Nama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kini disebut-sebut warga sebagai penentu langkah.

Harapan mereka hanya satu, terduga mafia migas ini segera ditangkap dan dibawa ke meja hijau sebelum terjadi ledakan yang merenggut korban jiwa.

Masyarakat Jalan Madio Santoso tak ingin terus hidup dalam ketakutan, dikepung bau gas, dan dihantui ancaman maut akibat ulah segelintir oknum rakus yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan rakyat kecil.

You cannot copy content of this page