Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

460
×

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurut Dr. Alpi, perubahan UUD 1945 pascareformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya adalah penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.

“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu, 21 September 2025.

Baca Juga :  Diskon Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Uang Tunai untuk Bulan Juni-Juli

Ia menilai, gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi.

“Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.

Dr. Alpi menjelaskan, amanat UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Baca Juga :  Prediksi Jepang vs Indonesia (10/6/2025): Garuda Siap Hadapi Tuan Rumah

Lebih lanjut, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya.

“Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor: 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Di tengah kompleksitas tantangan keamanan, Polri dituntut terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.

Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional, menurut Dr. Alpi, akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik.

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Menutup pandangannya, Dr. Alpi kembali menegaskan bahwa kemandirian Polri merupakan hasil reformasi yang wajib dipertahankan.

“Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page