Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berhasil diringkus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial IDS (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan STS (40), warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamati dua pria yang baru turun dari sepeda motor. Saat hendak diamankan, keduanya mencoba menghindar, namun petugas dengan sigap melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap STS, ditemukan 1 unit handphone Oppo. Sementara IDS berusaha melarikan diri sambil menjatuhkan 1 kotak rokok Magnum dari tangannya. Petugas segera melakukan pengejaran, berhasil menangkap IDS, dan memerintahkan untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan 3 paket sabu seberat bruto 3,20 gram, serta 1 unit handphone Vivo warna biru yang turut diamankan.
Saat diinterogasi, IDS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun, ketika tim mencoba menghubungi nomor milik R, ponsel dalam keadaan tidak aktif.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka IDS dan STS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.













