Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Nasional

Tak Ingin MBG Berhenti Saat Presiden Berganti, DPR Usulkan Diatur UU

463
×

Tak Ingin MBG Berhenti Saat Presiden Berganti, DPR Usulkan Diatur UU

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program pemenuhan gizi anak tetap berjalan berkelanjutan dan tidak terhenti akibat pergantian presiden atau perubahan arah kebijakan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, menilai pengaturan MBG melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) belum cukup kuat menjamin keberlangsungan program tersebut. Menurutnya, regulasi di level tersebut masih sangat bergantung pada dinamika politik dan kepemimpinan nasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, Berikut Daftarnya

Karena itu, DPR mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis ditetapkan sebagai kebijakan negara melalui undang-undang, bukan sekadar program pemerintahan.

“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang,” ujar Yahya, dikutip dari instagram @nowdots pada Senin(25/1/2026).

Yahya menegaskan, dengan dasar hukum yang kuat, pelaksanaan MBG akan memiliki kepastian dari sisi kebijakan, anggaran, maupun komitmen lintas pemerintahan. Ia menilai, MBG tidak boleh menjadi program jangka pendek yang bergantung pada siapa presiden yang sedang menjabat.

Baca Juga :  Mubes V PSSAB Indonesia Sukses Digelar, Sudung Situmorang Kembali Pimpin 2026–2031

Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang berhasil menjalankan program makan bergizi secara berkelanjutan. Jepang, Brasil, dan India disebut mampu mempertahankan program pemenuhan gizi anak selama puluhan hingga ratusan tahun karena memiliki fondasi regulasi yang kuat dan konsisten.

Dorongan penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis ini turut mendapat dukungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat berjalan konsisten dalam mendukung peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Dadan menilai, tanpa payung hukum yang kuat, implementasi program berpotensi menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi keberlanjutan anggaran maupun pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari di Jakarta

Program Makan Bergizi Gratis sendiri dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda sebagai bagian dari persiapan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, DPR menilai diperlukan komitmen lintas pemerintahan agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan secara berkelanjutan dan tidak berhenti di tengah jalan akibat pergantian kepemimpinan nasional.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page