Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), anak perusahaan dari PT STTC. Seorang karyawan, Godfrit Freddy Sianturi, mengaku pada Rabu (11/2/2026), mengalami penurunan jabatan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) tertulis, yang kemudian diikuti pemangkasan upah hingga hampir separuh dari penghasilan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Godfrit secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Ia menilai kebijakan yang diterimanya bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan karena dilakukan tanpa dasar administratif dan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pekerja.
Sebelumnya, Godfrit menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan SK perusahaan. Namun pada pertengahan 2025, ia mengaku menerima pemberitahuan bahwa dirinya diturunkan menjadi Petugas Umum dan dipindahkan ke Pematangsiantar.
Menurut pengakuannya, informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh Edy Chen, selaku Kepala Wilayah PT SHK, tanpa disertai dokumen resmi perusahaan.
“Saya tidak pernah menerima SK penurunan jabatan. Tidak ada surat resmi yang diberikan kepada saya. Semua hanya disampaikan secara lisan,” ujar Godfrit kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebut, saat itu Edy Chen menyampaikan bahwa penurunan jabatan tersebut hanya bersifat sementara. Bahkan, menurut Godfrit, ia juga diyakinkan bahwa gaji pokoknya tidak akan dipotong.
“Disampaikan bahwa ini hanya sementara dan gaji pokok tidak akan dikurangi. Karena itu saya tetap menjalankan tugas,” katanya.
Namun, realitas yang terjadi justru berbeda. Jabatan yang disebut sementara itu tidak pernah dipulihkan. Beberapa bulan kemudian, Godfrit mengaku mendapati penghasilannya mengalami penurunan signifikan.
“Gaji saya berkurang hampir separuh. Tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba saja jumlahnya berubah,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Secara normatif, perubahan jabatan maupun pengurangan upah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun kesepakatan bersama. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang dilindungi dan tidak dapat dikurangi secara sepihak tanpa dasar yang sah.
Godfrit menilai kebijakan yang dialaminya patut diduga bertentangan dengan prinsip hukum tersebut.
“Kalau memang ada aturan perusahaan, seharusnya ditunjukkan secara tertulis. Kalau ada dasar hukumnya, berikan ke saya. Jangan hanya disampaikan lewat lisan,” tegasnya.
Terjadi Saat Masa Pemulihan Pasca Operasi
Perkara ini semakin menjadi sorotan karena terjadi saat Godfrit masih dalam masa pemulihan pasca operasi akibat insiden kerja. Dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih, ia mengaku tetap bekerja karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai karyawan.
Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, ia justru menerima perubahan status jabatan dan pemotongan penghasilan.
“Saya tetap bekerja meskipun kondisi belum sepenuhnya pulih. Tapi setelah itu jabatan saya diturunkan dan gaji saya dipotong. Saya merasa ini bukan perlakuan yang adil,” katanya.
Ia juga mengaku sempat menerima pernyataan bahwa tidak ada lagi jenjang karier baginya di perusahaan. Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan psikologis agar dirinya memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Harapan Pemeriksaan DPRD dan Disnaker
Godfrit berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Saya berharap Disnaker dan DPRD benar-benar memeriksa persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan hak saya yang dipotong harus dikembalikan. Jangan sampai karyawan lain mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi Edy Chen selaku Kepala Wilayah PT SHK, pada Kamis (12/2/2026), untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penurunan jabatan tanpa surat resmi dan pemotongan gaji tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan objektivitas pemberitaan kepada publik.













