Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Personel piket pengawas (Pawas) Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) melalui jalur mediasi. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Indomaret, pada Sabtu (8/3/2026).
Proses penyelesaian dilakukan oleh piket Pawas Kanit Intelkam IPDA Rudi Nasution SH bersama petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Utara dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan bahwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa itu diduga dilakukan pihak pertama berinisial MRN (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, terhadap pihak kedua berinisial LKP (16), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Pawas Kanit Intelkam IPDA Rudi Nasution bersama personel SPKT langsung merespons dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, dengan didampingi keluarga masing-masing di Mapolsek Siantar Utara.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Beberapa poin kesepakatan dalam surat pernyataan tersebut di antaranya menyatakan pihak kedua tidak melakukan penuntutan hukum atas peristiwa yang dialami masing-masing.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Jahrona.













