Scroll untuk baca artikel
Nasional

Digugat Mahasiswa, MK Tegaskan Hanya BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

316
×

Digugat Mahasiswa, MK Tegaskan Hanya BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jakarta, LIVESUMUT.com – Upaya uji materi yang diajukan dua mahasiswa terkait penetapan kerugian negara berujung penolakan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Pemohon menilai terdapat ketidakjelasan mengenai mekanisme audit, standar penilaian kerugian negara, serta siapa yang berhak menetapkannya. Mereka bahkan meminta agar penentuan kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti sah dan dinilai langsung oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga :  Dr. Alpi: Kemandirian Polri Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.

Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan, yakni BPK.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Selain itu, MK juga merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Menurut MK, kewenangan tersebut memiliki kaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

MK pun menilai seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Satika - Sarlandy , KPU Tetapkan JTP Menjadi Bupati Tapanuli Utara

Atas dasar itu, MK secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

You cannot copy content of this page