Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Seorang pemuda berinisial JGMS (19), warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 23,47 gram.
Penangkapan terhadap pemuda pemilik ganja tersebut dilakukan di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kecamatan Siantar Martoba.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas berhasil menangkap JGMS yang ketika itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang ditemukan di atas meja batu setelah sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri, satu bungkus plastik bening berisi ganja dari kantong celana depan sebelah kiri, serta dua lembar kertas tiktak yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja berinisial S tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai saat ini pelaku JGMS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup AKP Irwanta Sembiring.













