MEDAN, LIVESUMUT.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay, dalam perkara korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 miliar.
Dalam perkara yang sama, Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ali Wardansyah Pasaribu, beserta tim penasihat hukum para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Falah Alfitri selama tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan hari,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Mukhtar Hasibuan dijatuhi denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,27 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Falah Alfitri Daulay dan Mukhtar Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, keduanya dinilai tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sebelum putusan dibacakan, JPU Ali Wardansyah Pasaribu menuntut Falah Alfitri dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Adapun Mukhtar Hasibuan menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni empat tahun enam bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Perkara korupsi ini bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.
JPU menjelaskan, salah satu persoalan dalam perkara tersebut adalah pengusulan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
“Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi,” ujar Ali.
Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar, selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, diduga bersama Falah Alfitri Daulay mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program.
Akibat penyimpangan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan program tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.275.280.203 atau sekitar Rp1,27 miliar.
Dalam perkara ini, Mukhtar dan Falah didakwa melakukan penyimpangan dalam pengusulan serta pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari dana BPDP-KS.
Putusan majelis hakim tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan korupsi dana PSR di Kabupaten Padang Lawas. Kedua terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan.






