Scroll untuk baca artikel
Daerah

MK Tolak Gugatan Satika – Sarlandy , KPU Tetapkan JTP Menjadi Bupati Tapanuli Utara

1562
×

MK Tolak Gugatan Satika – Sarlandy , KPU Tetapkan JTP Menjadi Bupati Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) memutuskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, tidak dapat diterima, kemudian KPU Taput menetapkan Paslon Terpilih.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara dengan paslon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga :  Pasangan Oloan-Rebeka Terancam Diskualifikasi Akibat OTT Politik Uang yang Diduga Tim Pemenangnya
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon dalam gugatannya mengajukan beberapa dalil, di antaranya dugaan ketidaknetralan pejabat daerah serta perbedaan nama dalam ijazah calon Wakil Bupati Deni Parlindungan.

Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas yang berlaku.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU di Tapanuli Utara adalah 2.462 suara atau 1,5 persen dari total suara sah.

Sementara, selisih suara antara Pemohon (58.643 suara) dan paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) adalah 46.862 suara atau 28,55 persen.

“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Pendukung Meriahkan Kampanye Akbar Pasangan Birma-Erwin di Doloksanggul

KPU Tapanuli Utara Tetapkan Paslon Terpilih

Sehari setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara 2024 di Sopo Partungkoan Tarutung, Rabu (5/2/2025).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu, didampingi anggota KPU lainnya serta dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Lumbantoruan (JTP – Dens) , Forkopimda, LO pasangan calon, partai politik pengusul, dan perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Suwardy membacakan Berita Acara tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Lumbantoruan (JTP – Dens) serta menyerahkan salinan keputusan kepada pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Baca Juga :  Operasi Pasar Pangan Murah Digelar, Bupati Taput: Manfaatkan Kesempatan Ini!
KPU Taput menyerahkan salinan keputusan kepada pasangan JTP – Dens.

Jonius Taripar Parsaoran (JTP), Bupati Tapanuli Utara terpilih, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan yang telah diberikan dalam Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat 15 kecamatan (disebut satu per satu) atas suaranya memenangkan JTP – Dens, artinya semua menginginkan perubahan,” ujar JTP.

Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, JTP juga menambahkan sentuhan humor khas dengan menulis, “Seperti kata anak muda zaman now, ubur-ubur ikan lele, menang kita lee….”

Dengan putusan MK yang menolak gugatan dan pleno KPU yang telah menetapkan pemenang, proses Pilkada Tapanuli Utara 2024 resmi berakhir.

Pasangan JTP – Dens kini bersiap menjalankan amanah sebagai pemimpin baru Tapanuli Utara.

You cannot copy content of this page