Medan, LIVESUMUT.com – Puluhan aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat GUSSUR (Gudang Surat Suara Rakyat) menggelar aksi damai di depan gudang pengangkutan Kalimantan Jaya yang berlokasi di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Senin (5/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran serius oleh pihak pengelola gudang.
Ketua DPP LSM GUSSUR, Edy Silitonga, SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa bangunan gudang tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang diwajibkan oleh hukum dalam proses pendirian setiap bangunan di Indonesia.
“Bangunan ini tidak hanya ilegal, tapi juga mencederai fasilitas umum. Trotoar hasil pembangunan pemerintah daerah dihancurkan untuk akses gudang. Bahkan, terdapat penebangan pohon secara ilegal tanpa izin instansi berwenang, yang jelas merupakan pelanggaran hukum lingkungan,” ujar Sekretaris Umum LSM GUSSUR, Benny Sianipar, dalam orasinya.

Selain itu, keberadaan gudang tersebut juga dinilai menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah.
Truk-truk besar yang keluar masuk gudang kerap parkir sembarangan di bahu jalan, menambah kepadatan lalu lintas.
Yang lebih memprihatinkan, area depan gudang merupakan jalur penyeberangan anak sekolah.
“Zebra cross seharusnya menjadi zona aman, kini berubah menjadi zona rawan kecelakaan. Ini sangat membahayakan keselamatan para pelajar,” tegas Benny.
LSM GUSSUR mendesak Satpol PP Kota Medan serta instansi terkait untuk segera bertindak tegas.
Mereka meminta agar bangunan yang diduga ilegal itu dibongkar dan proses hukum ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan pelanggaran tata ruang.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penataan kota di masa mendatang,” tutup Edy Silitonga.












