Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Kuasa Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, atau yang sering disebut dengan PH Jepang, mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) bersama asistennya dan kliennya, Rabu (28/5/2025) siang.
Kehadiran mereka guna menindaklanjuti laporan dugaan pencurian, penjarahan, dan penganiayaan yang terjadi di lahan sawit milik kliennya di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Kedatangan Poltak disambut langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, didampingi Plh Kasi Humas Bripka Ginda K. Pohan.
Dalam pertemuan tersebut, Poltak melayangkan kritik keras terhadap ketidakhadiran terlapor yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih sakit.
“Menurut Pak Kasat, pengacara maupun kliennya sedang sakit. Hari berikutnya juga ada kegiatan lain. Hari ini katanya mau periksa batu ginjal. Padahal saat melakukan pencurian dan penjarahan serta kekerasan kemarin, mereka tampak sehat, segar bugar, bahkan garang. Tapi kenapa setelah dipanggil polisi sampai dua kali justru menghindar dengan alasan sakit?” ujar Poltak kepada LiveSumut.com usai pertemuan.
Tak hanya itu, Poltak juga menyoroti integritas salah satu terlapor yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara.
Ia menyayangkan perilaku yang menurutnya mencoreng martabat profesi hukum.
“Saya menilai perilaku seperti itu sangat mencoreng nama baik profesi pengacara. Pengacara itu pekerjaan mulia, membela kebenaran. Kalau memang dia seorang pengacara, maka dia harus taat hukum dan wajib diperiksa. Status itu tidak boleh menjadi penghalang bagi Polres Padang Lawas untuk menindaklanjuti proses hukum,” tegasnya.
Poltak menyatakan, jika terbukti menghalangi penyidikan, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kalau dia terbukti menghalangi jalannya penyidikan, kami akan laporkan lagi dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mempersoalkan legalitas dokumen kepemilikan lahan sawit yang diklaim oleh pihak terlapor.
“Kami menduga kuat bahwa surat yang digunakan oleh para terlapor adalah surat palsu, abal-abal, atau sudah ditukang – tukangi. Kami sudah melihat langsung surat itu dan akan segera melaporkan kembali mereka, termasuk pengacaranya, ke Polda Sumut dengan dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Poltak.
Kasus ini mencuat dari laporan yang diajukan oleh Nurbaya Purba dan Sari Marbun terkait dugaan pencurian buah sawit, penjarahan, dan kekerasan fisik di atas lahan seluas 20 hektare milik keluarga mereka.
Aksi itu diduga berlangsung secara ilegal dan melibatkan peran aktif seorang pengacara sebagai provokator.
Upaya Jurnalis LIVESUMUT.com untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan terkesan menghindari wawancara.
Namun, Plh Kasi Humas Bripka Ginda K. Pohan memberikan pernyataan singkat.
“Semuanya masih dalam proses. Kalau sudah lengkap akan kami sampaikan,” ujarnya sebelum kembali ke ruang kerjanya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau masyarakat, mengingat adanya sorotan serius terhadap integritas profesi hukum dan proses penegakan keadilan di wilayah hukum Padang Lawas.













