Scroll untuk baca artikel
Nasional

Diskon Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Uang Tunai untuk Bulan Juni-Juli

954
×

Diskon Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Uang Tunai untuk Bulan Juni-Juli

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.

Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan bantuan ke subsidi upah (BSU) bagi para pekerja bergaji rendah dan guru honorer.

Keputusan ini diambil setelah proses penganggaran diskon listrik dinilai tidak memungkinkan dilakukan tepat waktu.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Hasil Pemantauan BNPB Pekan Ketiga Februari: Banjir dan Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

Diskon Listrik Digantikan Bantuan Tunai

Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan nilai bantuan subsidi upah dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, para penerima akan mendapat total Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).

“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ungkap Sri Mulyani.

Target Penerima Sudah Siap

Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyaluran BSU kini lebih siap secara data dan teknis.

Data yang digunakan telah disaring dan diverifikasi, terutama yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polri: Dari Mabes hingga 7 Kapolda Diganti

“Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” lanjutnya.

BSU akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan juga ditujukan kepada 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

You cannot copy content of this page