Batu Bara, LIVESUMUT.com – Delapan bulan sudah berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap Eko Razmian Sihombing, warga Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, masuk ke Polsek Indrapura, namun hingga kini, belum ada titik terang.
Pelaku masih bebas, sementara pelapor dan keluarganya terus menanti keadilan yang tak kunjung datang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 November 2024.
Laporan disertai bukti dan keterangan resmi telah diajukan ke Polsek Indrapura yang berada di bawah naungan Polres Batu Bara.
Namun, hingga pertengahan Juni 2025, proses hukum masih jalan di tempat.
Terlapor, Rames Daud Sihombing, bahkan disebut-sebut telah terlacak keberadaannya, namun aparat dinilai tak melakukan tindakan serius.
“Kami seperti diminta jadi detektif, mencari pelaku, menyerahkannya ke polisi baru ditindak. Kalau begitu, untuk apa ada institusi penegak hukum?!” ujar Eko dengan nada tajam, pada Rabu (11/6/2025).
Kekecewaan keluarga korban semakin dalam ketika informasi keberadaan pelaku yang sempat disampaikan kepada Kanit Polsek tidak ditindaklanjuti.
Rames Daud dikabarkan sempat bersembunyi di wilayah Simalungun, namun lepas begitu saja.
Langkah penegakan hukum dinilai lamban dan tidak berpihak kepada korban.
Ibunda Eko pun menyuarakan kekecewaannya, “Apa harus disuap dulu baru ditangkap? Kami sudah puluhan kali ke kantor polisi. Jawabannya selalu sama: ‘Sabar ya, Bu’. Tapi sampai kapan? Delapan bulan sabar, hukum belum juga bicara.”
Keluarga korban kini mempertanyakan tanggung jawab pimpinan Polsek Indrapura.
Mereka menilai, ketidakseriusan dalam menangani kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Kapolsek Indrapura ketika dikonfirmasi menanggapi “Terimakasih infonya sudah peduli dengan tugas kami, saat ini Kanitres lidik keberadaan pelaku”.













