Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dugaan Pungli Rp350 Ribu/Siswa Kelas VI di SDN 091621 Perdagangan, APH Didesak Periksa Kepsek

776
×

Dugaan Pungli Rp350 Ribu/Siswa Kelas VI di SDN 091621 Perdagangan, APH Didesak Periksa Kepsek

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com | Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan dasar. Kali ini, Kepala Sekolah SD Negeri 091621 Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik usai diduga mengutip uang sebesar Rp350.000 dari siswa kelas VI yang kemarin baru lulus.

Pungutan tersebut disebut-sebut ditujukan untuk penebusan ijazah dan kegiatan perpisahan siswa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah siswa lulusan kelas VI tahun ini mencapai 40 orang.

Praktik pungutan itu pun dikeluhkan sejumlah orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang merasa terbebani.

“Benar pak ada dikutip uang 350.000 kepada kami orang tua siswa yang lulus kelas VI untuk pengambilan STPL/perpisahan, keadaan terpaksa kami bayar lah agar anak kami bisah lanjut sekolah ke SMP,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Tarif SIM C di Polres Asahan Tembus Rp550 Ribu, Publik Desak Propam Usut Tuntas!

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 091621, Eduward Hutabarat, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada Juni lalu, yang bersangkutan terkesan menghindar.

“Masih Rapat kami amang, nantilah ya,” ucap Edward sambil bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor.

Tak berhenti sampai di situ, seorang orangtua murid berinisial RDS mengungkapkan bahwa anaknya berinisial IM, seorang siswa kelas III SD yang masih bersekolah di sana dipindahkan sepihak dari sekolah.

Diduga, hal ini terjadi setelah RDS menemui kepala sekolah untuk mempertanyakan soal pungutan terhadap kakaknya IM yaitu AN yang merupakan siswa kelas VI.

Baca Juga :  Calo SIM Berkedok Medis di Medan, Tes Psikologi dan Kesehatan Cukup Kirim Data

“Tinggal kelas adek mu si IM dan disuruh pindah sekolah nak mungkin karena kau jumpai kepala sekolah itu masalah uang perpisahan itu,” ungkapnya dengan wajah kesal kepada awak media.

Langkah sepihak sekolah yang memindahkan siswa tanpa penjelasan resmi itu menuai kritik keras dari masyarakat.

Banyak pihak menduga bahwa ini adalah bentuk tekanan terhadap keluarga yang mencoba menggugat kebijakan yang tidak transparan.

Praktik seperti ini, jika benar terjadi, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, terutama di tingkat dasar, di mana siswa dan orang tua seharusnya dilindungi dan didampingi, bukan diberatkan dengan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga :  Bayar, Bayar, Bayar! Tilang Rp 500 Ribu di Medan, Nasib Sopir Ini Mirip Lirik Sukatani Band

Menyikapi kasus ini, sejumlah kalangan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pungli serta tindakan tidak etis yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 091621 Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan uang Rp350.000 serta kebijakan pemindahan siswa secara sepihak.

You cannot copy content of this page