Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam, secara hukum tidak lagi berstatus sebagai wakil rakyat sejak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara terhadapnya pada 2 Juli 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
“Sejak MA menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara pada 2 Juli 2025, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD,” ujar Darwin tegas.
Ia merujuk pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa seorang anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah dijatuhi pidana dengan vonis yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, meskipun secara hukum telah diberhentikan, nama Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD secara administratif.
Hal ini terjadi karena belum adanya surat keputusan resmi dari Gubernur Sumatera Utara terkait pemberhentiannya.
“Hingga kini, kami belum menerima surat usulan dari Partai NasDem. Artinya, proses administratif belum berjalan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas,” jelas Darwin.
Prosedur administratif pemberhentian anggota DPRD dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD, yang kemudian diteruskan ke Bupati dan Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyebut bahwa proses sepenuhnya berada di tangan partai politik.
Bila tidak ada calon legislatif dari dapil asal yang bersedia atau memenuhi syarat, partai dapat mengusulkan nama dari dapil terdekat.
“Soal siapa yang menggantikan, itu wewenang penuh partai. DPRD hanya menindaklanjuti jika sudah ada usulan resmi,” katanya.
Darwin juga memastikan bahwa seluruh hak keuangan Eddi Sullam, termasuk gaji dan tunjangan telah dihentikan sejak vonis inkracht dijatuhkan oleh MA.
“Sudah tidak ada lagi gaji dan tunjangan sejak vonis inkracht. Itu diberhentikan secara otomatis,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan aksi anarkis terhadap karyawan PT SAE dalam proyek pembangunan PLTA Batang Toru pada Februari 2024.
Dengan putusan kasasi ditolak, maka status hukumnya telah final dan mengikat.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan menimbulkan gelombang desakan, terutama terkait etika politik dan kredibilitas lembaga legislatif.
Banyak pihak mendorong Partai NasDem untuk segera memproses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW).
“Secara hukum sudah selesai. Kini tinggal bagaimana partai menyikapi secara politik dan administratif,” pungkas Darwin.













