Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Pasca aksi unjuk rasa Gerakan Peduli Adhyaksa Pematangsiantar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar yang menuding adanya oknum jasa nakal dan oknum anggota DPRD Siantar ikut mengintervensi proyek Pemko Siantar, Kepala Kejari (Kajari) Erwin Purba memberikan klarifikasi pada Kamis (21/08/2025).
Erwin menegaskan, tudingan tersebut berawal dari pengaduan peserta tender yang kalah atau gugur dalam proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Siantar, Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan pembangunan Kantor DPRD Siantar.
“Pengaduan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang ditindaklanjuti Seksi Tindak Pidana Khusus dengan diterbitkan Surat Perintah Tugas,” kata Erwin Purba melalui keterangan pers di Kantor Kejari Siantar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari membentuk tim untuk mengumpulkan data dan meminta keterangan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Siantar terkait dugaan intervensi pihak atau oknum yang mengatasnamakan Wali Kota untuk memenangkan tender proyek.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada intervensi.
“Dari pemeriksaan tersebut, pihak UKPBJ menolak semua pihak atau oknum yang datang mengatasnamakan Walikota dan atau atas siapapun terhadap paket kegiatan lain melalui proses tender maupun paket dengan penunjukan langsung,” jelas Erwin.
Termasuk tudingan adanya oknum anggota DPRD Siantar yang ikut campur, Erwin memastikan UKPBJ bersikap tegas menolak semua bentuk intervensi.
Bahkan, Tim Pokja sudah membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak ada intervensi dari pihak kejaksaan maupun pihak luar.
“Terkait tudingan Gerakan Peduli Adhyaksa yang berunjuk rasa, menyebutkan pejabat intelijen Kejari melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak benar dan tidak berdasar mengingat pemenang tender murni atas pilihan Pokja,” tegas Erwin.
Erwin menambahkan, pejabat intelijen yang disebut-sebut dalam tudingan tersebut sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ia menegaskan, meskipun pemenang lelang sudah ditentukan dan proyek berjalan, Kejari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Ya, kita akan memberi keterangan dari hasil proses yang masih terus kita lakukan,” tutup Kajari.













