Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pria berinisial MKAT (43), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dalam penggerebekan dramatis di rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba, IPDA Indrawan S.Sos, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi awal datang dari warga sekitar.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan mendapati tersangka sedang duduk di teras rumahnya.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan 1 unit handphone Samsung warna hitam dari kantong depan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan:
- 1 unit HP Samsung warna hitam di meja ruang tamu,
- 1 dompet kulit hitam berisi 16 paket sabu,
- 1 sendok plastik warna hitam,
- 1 dompet kecil biru berisi timbangan digital,
- 1 paket sabu tambahan,
- 1 plastik bening berisi plastik klip kosong,
- serta uang tunai Rp 960.000.
Yang paling mengejutkan, paket sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah panci yang tergantung di dapur rumah tersangka.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 paket sabu dengan berat bruto 63,02 gram.
Dalam interogasi awal, MKAT mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu tersebut.
Namun, upaya menghubungi pria berinisial A tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, tersangka MKAT beserta barang bukti diboyong ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan narkoba.
“Hingga saat ini tersangka MKAT sudah ditahan guna diproses sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.













