Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Dua pemuda terduga pelaku Narkotika jenis ekstasi yaitu seorang perempuan dan seorang pria, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar di depan Café Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Keduanya diketahui berinisial SW (19), warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Siantar Barat.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Irwanta Sembiring.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan, S.Sos, segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SW dan DT yang sedang berada di pinggir jalan, tepat di depan Café Pelangi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti ekstasi dari tangan SW.
Dari tangan kanannya ditemukan 7 butir pil ekstasi warna pink, sementara dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan 6 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu di dalam dompet warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone (Samsung warna hitam dan Vivo warna hitam), satu unit HP Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
“Pada saat penangkapan ditemukan barang-barang dari SW berupa 7 butir narkotika jenis pil ekstasi dari tangan kanannya, dua buah handphone, dan uang tunai. Kemudian ditemukan 6 butir lagi dari dalam dompet di kantong celana depan sebelah kanannya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari hasil interogasi, SW mengakui bahwa total 13 butir pil ekstasi warna pink tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari DT.
“Diinterogasi, SW mengakui ekstasi total keseluruhan 13 butir warna pink tersebut miliknya yang diperoleh dari DT,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Sementara itu, DT mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kota Medan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukan T karena sudah tidak dapat dihubungi.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka SW dan DT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.













