Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi bank BUMN untuk melakukan penghapusan kredit macet pada segmen UMKM tertentu.
Meski begitu, dilansir dari YouTube Liputan6, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tidak semua UMKM bisa menikmati penghapusan kredit ini, pada Selasa (05/11/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan.
Berdasarkan PP 47/2024, segmen UMKM yang memenuhi kriteria untuk penghapusan kredit antara lain adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta beberapa sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Maman menyebutkan bahwa diperkirakan sekitar satu juta debitur UMKM akan mendapat penghapusan kredit macet dengan total nilai kredit mencapai Rp 10 triliun.
Ia juga menjelaskan bahwa kriteria debitur yang memenuhi syarat adalah mereka yang kreditnya sudah dihapus buku oleh bank sebelumnya.
Dengan demikian, penghapusan piutang ini akan memungkinkan pelaku usaha untuk meminjam dana kembali, karena nama mereka akan kembali bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” ujar Maman.
Secara spesifik, untuk badan usaha yang memiliki kredit macet dengan nilai mencapai Rp 500 juta dan untuk perorangan hingga Rp 300 juta berhak memperoleh penghapusan kredit ini.
Namun, Maman menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua UMKM.
Hanya pelaku usaha yang benar-benar terdampak, seperti mereka yang mengalami kerugian akibat bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19, yang dapat menikmati fasilitas ini.
“Kami ingin pastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan tepat, jadi UMKM yang masih memiliki kekuatan finansial dan diidentifikasi layak oleh bank Himbara, tidak termasuk dalam program ini. Ini supaya ada persepsi yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kredit macet yang dihapus buku ini merupakan kredit macet yang sudah berusia sekitar 10 tahun.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional, terutama bagi sektor pertanian dan nelayan yang merupakan penopang pangan bangsa.
“Mereka adalah tulang punggung ketahanan pangan kita. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk bangkit dan berkontribusi dalam perekonomian nasional,” ungkap Presiden.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini terjerat kredit macet, dan mendukung pemulihan ekonomi terutama di sektor-sektor strategis.













