Scroll untuk baca artikel
PolitikUncategorized

1 TPS di Humbahas Gelar Pilkada Ulang

1378
×

1 TPS di Humbahas Gelar Pilkada Ulang

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 sudah selesai dilaksanakan di 545 daerah.

Jumlah tersebut mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Salah satu daerah yang turut melaksanakan Pilkada adalah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Kabupaten ini memiliki 10 kecamatan, 153 desa, dan 1 kelurahan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 141.232 orang yang tersebar di 351 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, dari total 351 TPS di Humbahas, satu TPS di Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, harus menggelar pemilihan ulang pada 4 Desember 2024. TPS ini memiliki jumlah DPT sebanyak 555 orang.

Baca Juga :  Mobil Tahanan Kejari Humbahas Alami Kecelakaan, Dua Terdakwa Dirujuk ke RS Doloksanggul

“Benar Pak (Pemilihan Ulang). 1 TPS DPT 555 (Orang),” ujar Meena Cibro, Ketua KPU Kabupaten Humbahas, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).

Menurut Komisioner KPU Humbahas, Marusaha Lumban Toruan, pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat tiga orang di desa tersebut yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan tidak memiliki KTP, tetapi tetap diberikan hak pilih.

“Ada 3 orang pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTB dan tidak memiliki KTP diberikan hak pilih,” terang Marusaha.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henri W. Pasaribu.

Ia menjelaskan, pemilihan ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Doloksanggul setelah menemukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Dinilai Lebih Efisien

“Benar Lae…,” kata Henri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA).

Henri menambahkan bahwa temuan tersebut melibatkan penggunaan hak pilih oleh pemilih tanpa memiliki dokumen resmi seperti KTP-el, surat keterangan (suket), atau biodata yang dikeluarkan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcatpil).

“Dan (ada) tidak memiliki KTP-el/suket/biodata yg dikeluarkan instansi terkait (Dikcatpil) menggunakan hak pilih. Dan saat ini masih menunggu keputusan dari KPU terkait tinjut (tindak lanjut) dari rekomendasi Panwascam tersebut,” jelas Henri.

Henri juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada TPS lain selain Desa Janji yang berpotensi menggelar pemilihan ulang.

“Belum ada Lae. Masih tahap penelusuran,” pungkas Henri.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar JTP DENS, Serukan Tolak Dinasti Politik

 

Hasil Quick Count Pilkada Humbahas 2024

Pada Pilkada 27 November 2024, berdasarkan hasil hitung cepat, Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3, Oloan dan Rebeckka, unggul dengan perolehan 40.906 suara atau 37,33% dari total 109.580 suara.

Paslon Nomor 1, Birma dan Erwin, berada di posisi kedua dengan 36.119 suara (32,96%), diikuti oleh Paslon Nomor 4, Irwan dan Sadar, dengan 30.698 suara (28,1%), serta Paslon Nomor 2, Hendri dan Yanto, dengan 1.857 suara (1,69%).

Meskipun pemilihan ulang di Desa Janji melibatkan 555 pemilih, jumlah tersebut diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir Pilkada di Kabupaten Humbahas.

You cannot copy content of this page