Scroll untuk baca artikel
Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Bebas Usulkan Capres dan Wapres

775
×

MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Bebas Usulkan Capres dan Wapres

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip-prinsip hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menghapus aturan tersebut demi memastikan proses demokrasi yang lebih inklusif dan adil.

Baca Juga :  5 Ketua Umum Partai Paling Lama Menjabat di Indonesia, Siapa Juaranya?

Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan ini tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat semangat demokrasi dan keberagaman aspirasi politik di Indonesia.

Ketua MK menyatakan bahwa putusan ini diambil untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi.

Baca Juga :  7 dari 8 PAC PDIP Usulkan Timbul Lingga Periode 2025-2030, Tolak Berita yang Memecah Soliditas

“Keputusan ini mencerminkan komitmen MK untuk memastikan hak politik setiap warga negara terlindungi dan dihormati,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029 diperkirakan akan semakin menarik, seiring dengan terbukanya peluang bagi lebih banyak kandidat untuk bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan nasional.

You cannot copy content of this page